Akhirnya SKB keluar..

9 06 2008

SKB akhirnya ditandatangani dan diumumkan sore ini. Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung menyoal masalah ajaran ahmadiyah di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh para pendukung pembubaran ahmadiyah, karena ini merupakan sebuah langkah awal yang bagus. Dalam SKB tersebut, pihak ahmadiyah dilarang melakukan praktik-praktik di luar ajaran islam. Pihak ahmadiyah juga akan diawasi, dan bila melanggar akan berakibat keluarnya produk hukum kembali.

Namun, banyak pihak yang menilai SKB 3 Menteri ini dianggap ngambang dan tidak jelas. Akan terjadi banyak multitafsir mengenai poin-poin dalam skb tersebut. tidak ada kata-kata membubarkan dan tidak ada kata-kata membekukan, semuanya serba tidak jelas dan multitafsir. Tidak ada parameter atau tolak ukur tertentu yang menyebabkan ahmadiyah akan dibubarkan bila melanggar isi skb tersebut.

Belum puas sampai disitu, fpi dan ormas-ormas lainnya menuntut untuk dikeluarkannya keputusan presiden tentang pembubaran ahmadiyah. Ini bukan soal kebebasan beragama, tetapi soal penistaan terhadap suatu agama. Ini hal yang perlu disadari. Banyak pihak yang pro ahmadiyah, menolak pembubaran ahmadiyah hanya karena kebebasan, ham, hukum dsb. Yang jadi landasan mereka ya itu, kebebasan beragama, ham, hak warga negara. Tapi mereka tidak melihat substansi yang telah dilanggar oleh Ahmadiyah. Ini sudah menyangkut masalah aqidah. Malah mendasarkan pada hukum, ham, kebebasan beragama, hak warga negara dll, bukan mendasarkan pada Islam.